28 Januari 2020

UAS MSDM Lanj.


UAS Manajemen Sumber Daya Manusia Lanjutan
Dosen : Agus Pranamulia, SE, MM.

Referensi Hasil Penelitian Jurnal Terdahulu

Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia Vol.5 No. 1, Mei 2018 E-ISSN: 2549-8355
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT UPAH PEKERJA DI ACEH

 Miswar
Magister Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala
E-mail: miswar_coy@yahoo.com

Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) faktor-faktor yang signifikan mempengaruhi jumlah upah pekerja adalah pendidikan, jenis pekerjaan, jam kerja dan pengalaman kerja. Pendidikan, jenis pekerjaan, jam kerja dan pengalaman kerja berpengaruh positif terhadap jumlah upah pekerja, (2) lamanya sekolah 1 tahun akan meningkatkan upah sebesar 49.983 rupiah dengan asumsi variabel lain konstan. Secara rata-rata pekerja profesional (white collar) mempunyai upah lebih tinggi 949.009 rupiah dibandingkan pekerja terampil (blue collar) dengan asumsi variabel lain konstan. Jam kerja bertambah 1 jam maka upah akan meningkat sebesar 20.115 rupiah dengan asumsi variabel lain konstan. Secara rata-rata pekerja yang sudah berpengalaman mempunyai upah lebih tinggi 133.766 rupiah dibandingkan pekerja yang belum berpengalaman dengan asumsi variabel lain konstan.
Kata Kunci:
analysis, factors, influences, wages






 Jurnal Politik Muda, Vol.6, No.1, Januari – Maret 2017, 49 – 57
PENGARUH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA SURABAYA

Diana Khanza Pramadita Utami


ABSTRAK
Penentuan upah minimum merupakan permasalahan yang paling krusial dalam pelaksanaan hubungan kerja ketika dihadapkan dengan kontestasi kepentingan oleh pihak-pihak terkait dalam proses penentuan upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dalam penentuan upah minimum sebelum dan sesudah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan khususnya di Kota Surabaya, Jawa Timur. Data primer diambil menggunakan wawancara mendalam meliputi unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha di Kota Surabaya. Sedangkan data sekunder didapatkan melalui berbagai literatur dan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah setempat. Analisis dan pemaparan data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pandangan Poulantzas mengenai otonomi negara. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai macam kepentingan yang dimiliki oleh pengusaha, pekerja, dan juga negara untuk mempengaruhi proses penentuan upah minimum di Kota Surabaya. Sebagai hasil, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tentang Pengupahan memicu penolakan dari serikat pekerja karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha dan membatasi upaya pekerja dalam meningkatkan kesejahterahan mereka.

Kata Kunci: Pekerja, Pegusaha, Otonomi Negara, Upah Minimum, Kota Surabaya.








A. Upah
Pengertian Upah berdasarkan PP RI No. 78 Tahun 2015 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

B. Pengupahan
Pengertian Pengupahan berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 adalah setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

C. Upah Minimum
Pengertian Upah Minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.15 Tahun 2018 yaitu upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan/upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. 

D. Cara Menghitung Upah Minimum
Berdasarkan PP No.78 Tahun 2015
Formula perhitungan Upah Minimum:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}
Keterangan:
UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt : Upah minimum tahun berjalan.
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode september tahun yang lalu sampai dengan periode september tahun berjalan.
Δ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

E. UMK Kota Bogor
Pengertian Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yaitu upah minimum yang berlaku di dalam wilayah satu kabupaten/kota. (Estimasi) perhitungan UMK Kota Bogor Tahun 2020

UMt  2019: Rp. 3.842.785
Inflasit : 5%
Δ PDBt : 6%
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
UMn = Rp. 3.842.785 + {Rp. 3.842.785 x (5% + 6%)}
= Rp. 3.842.785 + {Rp.3.842.785 x 11%}
= Rp. 3.842.785 + Rp. 422.706
UMK Tahun 2020 = Rp. 4.265.491 


F. Dewan Pengupahan
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 98 Dewan Pengupahan yaitu :
(1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur
pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
(3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar