UAS
Manajemen Sumber Daya Manusia Lanjutan
Dosen : Agus Pranamulia, SE, MM.
Referensi Hasil Penelitian Jurnal
Terdahulu
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan
Publik Indonesia Vol.5 No.
1, Mei 2018 E-ISSN: 2549-8355
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI TINGKAT UPAH PEKERJA DI ACEH
Miswar
Magister Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Syiah Kuala
E-mail: miswar_coy@yahoo.com
|
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan,
kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1)
faktor-faktor yang signifikan mempengaruhi jumlah upah pekerja adalah
pendidikan, jenis pekerjaan, jam kerja dan pengalaman kerja. Pendidikan, jenis
pekerjaan, jam kerja dan pengalaman kerja berpengaruh positif terhadap jumlah upah
pekerja, (2) lamanya sekolah 1 tahun akan meningkatkan upah sebesar 49.983
rupiah dengan asumsi variabel lain konstan. Secara rata-rata pekerja
profesional (white collar) mempunyai upah lebih tinggi 949.009 rupiah
dibandingkan pekerja terampil (blue collar) dengan asumsi variabel lain
konstan. Jam kerja bertambah 1 jam maka upah akan meningkat sebesar 20.115
rupiah dengan asumsi variabel lain konstan. Secara rata-rata pekerja yang sudah
berpengalaman mempunyai upah lebih tinggi 133.766 rupiah dibandingkan pekerja
yang belum berpengalaman dengan asumsi variabel lain konstan.
Kata Kunci:
analysis,
factors, influences, wages
Jurnal Politik Muda, Vol.6, No.1, Januari – Maret 2017, 49 – 57
PENGARUH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015
TENTANG PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA SURABAYA
Diana Khanza Pramadita Utami
ABSTRAK
Penentuan upah
minimum merupakan permasalahan yang paling krusial dalam pelaksanaan hubungan
kerja ketika dihadapkan dengan kontestasi kepentingan oleh pihak-pihak terkait
dalam proses penentuan upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
perbedaan dalam penentuan upah minimum sebelum dan sesudah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan khususnya di Kota
Surabaya, Jawa Timur. Data primer diambil menggunakan wawancara mendalam
meliputi unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha di Kota Surabaya. Sedangkan
data sekunder didapatkan melalui berbagai literatur dan dokumen yang dimiliki
oleh pemerintah setempat. Analisis dan pemaparan data dilakukan secara
kualitatif dengan menggunakan pandangan Poulantzas mengenai otonomi negara.
Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai macam kepentingan
yang dimiliki oleh pengusaha, pekerja, dan juga negara untuk mempengaruhi
proses penentuan upah minimum di Kota Surabaya. Sebagai hasil, Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tentang Pengupahan memicu penolakan dari serikat pekerja
karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha dan membatasi upaya pekerja dalam
meningkatkan kesejahterahan mereka.
Kata Kunci: Pekerja, Pegusaha, Otonomi Negara, Upah Minimum,
Kota Surabaya.
A. Upah
Pengertian
Upah berdasarkan PP RI No. 78 Tahun 2015 adalah hak pekerja/buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi
kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
B. Pengupahan
Pengertian
Pengupahan berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 adalah setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
C. Upah Minimum
Pengertian Upah
Minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.15 Tahun 2018 yaitu
upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan/upah pokok termasuk tunjangan
tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
D. Cara Menghitung Upah Minimum
Berdasarkan PP No.78 Tahun 2015
Formula perhitungan Upah Minimum:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}
Keterangan:
UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt
: Upah minimum tahun berjalan.
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode september tahun yang
lalu sampai dengan periode september tahun berjalan.
Δ
PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk
Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan
periode kwartal I dan II tahun berjalan.
E. UMK Kota Bogor
Pengertian
Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yaitu upah minimum yang berlaku di dalam
wilayah satu kabupaten/kota. (Estimasi)
perhitungan UMK Kota Bogor Tahun 2020
UMt 2019: Rp. 3.842.785
Inflasit : 5%
Δ PDBt : 6%
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
UMn = Rp. 3.842.785 + {Rp. 3.842.785 x (5% + 6%)}
= Rp. 3.842.785 + {Rp.3.842.785 x 11%}
= Rp. 3.842.785 + Rp. 422.706
UMK
Tahun 2020 = Rp. 4.265.491
F. Dewan Pengupahan
Berdasarkan
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 98 Dewan Pengupahan yaitu :
(1)
Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang
akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional
dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(2)
Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
unsur
pemerintah,
organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan tinggi, dan
pakar.
(3)
Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota
diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan
Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Keputusan Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar